Beberapa hari ini saya sering menemukan komplai atau keluhan tentang penipuan akibat membeli barang secara online atau tertipu oleh orang di ranah during ini.

Mememang kita sebagai Customer harus sangat berhai-hati ketika akan melakukan transaksi tersebut.

Mengingat E-commerce memiliki model perjanjian jualbeli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global.

Di Inggris permasalahan-permasalah terkait transaksi elektronik telah diatur di yang didasarkan pada putusan pengadilan dalam perkara In Re Charge Sevices Limited. Perkara tersebut berisi suatu analisis yuridis mengenai hubungan-hubungan hukum yang tercipta apabila suatu card digunakan untuk melakukan pembayaran.

Dalam putusan tersebut, yang merupakan leading case di Inggris, hakim Millet J memutuskan pembayaran dengan charge card/credit card adalah pembayaran mutlak, bukan pembayaran bersyarat kepada pihak merchant.

Selain itu Millet juga berpendapat, dalam penggunaan kartu, secara serempak bekerja tiga perjanjian yang satu sama lain saling terpisah, yaitu:
1.Perjanjian penjualan barang dan/atau jasa antara pedagang.
2.Perjanjian antara pedagang dan perusahaan penerbit kartu yang berdasarkan perjanjian itu pedagang yang bersangkutan setuju untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu.
3.Perjanjian antara issuer dengan card holder.

Selama ini penggunaan charge card/credit card di internet, ataupun di berbagai merchant secara offline, seperti di berbagai pusat perbelanjaan memang rawan dari penyalahgunaan. Kerawanan ini terjadi sebab pihak merchant dapat memperoleh nomor kartu kredit beserta masa berlakunya yang tentunya dapat digunakan untuk melakukan transaksi e-commerce.

bagaimana dengan di Indonesia?, jangan takut! karena kita sudah punya UU ITE (Undang-Undang INFORMASI & TRANSAKSI ONLINE) yang secara jelas sudah mengatur tentnag hal-hal yang berkaitam dengan aturan hukum transaksi eletronik.
terutama dalam Bab V tenteng TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat : (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat : (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara
Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen
Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem
Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen
Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum
menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2 komentar

  1. Fathur Web's Says:
  2. oke.. thanks

     
  3. Unknown Says:
  4. masa berlaku perlindungannya berapa lama ??

     

Posting Komentar

Followers